Sebanyak 1.305 sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional masih boleh beroperasi dengan masa transisi sampai Juni 2013. Setelah itu, nasib sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan RSBI akan ditentukan pemerintah.
”Kami tidak mungkin menghentikan dengan tiba-tiba aktivitas belajar-mengajar di sekolah RSBI. Semuanya demi kepentingan anak-anak dan sekolah, apalagi sekarang sudah tengah semester,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh di Jakarta, Rabu (9/1). Ia menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi landasan kebijakan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
”Semuanya berjalan normal seperti biasa, sampai Juni,” kata Nuh. Termasuk pula soal program-program sekolah, kurikulum yang mengadopsi dari luar negeri, dan berbagai kegiatan lain yang dilakukan RSBI.
Nuh mengatakan, pungutan di RSBI yang sudah berlangsung tetap bisa dilakukan karena sekolah mengacu pada kebijakan yang telah ada sebelumnya. ”Jika sudah ada rumusannya, tentu sekolah RSBI harus menyesuaikannya,” kata Nuh.
Pemerintah, lanjut Nuh, juga akan berkoordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/ kota untuk merumuskan nasib sekolah RSBI selanjutnya. ”Pemerintah bertanggung jawab terhadap nasib sekolah eks RSBI, termasuk kualitasnya,” kata Nuh.
Dalam menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi, Nuh juga mempertanyakan implikasi putusan tersebut pada sekolah RSBI yang diselenggarakan swasta. Sebab, pemerintah juga mendorong sekolah-sekolah swasta menjadi RSBI dan memberikan bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
”Kami tidak mungkin menghentikan dengan tiba-tiba aktivitas belajar-mengajar di sekolah RSBI. Semuanya demi kepentingan anak-anak dan sekolah, apalagi sekarang sudah tengah semester,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh di Jakarta, Rabu (9/1). Ia menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi landasan kebijakan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
”Semuanya berjalan normal seperti biasa, sampai Juni,” kata Nuh. Termasuk pula soal program-program sekolah, kurikulum yang mengadopsi dari luar negeri, dan berbagai kegiatan lain yang dilakukan RSBI.
Nuh mengatakan, pungutan di RSBI yang sudah berlangsung tetap bisa dilakukan karena sekolah mengacu pada kebijakan yang telah ada sebelumnya. ”Jika sudah ada rumusannya, tentu sekolah RSBI harus menyesuaikannya,” kata Nuh.
Pemerintah, lanjut Nuh, juga akan berkoordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/ kota untuk merumuskan nasib sekolah RSBI selanjutnya. ”Pemerintah bertanggung jawab terhadap nasib sekolah eks RSBI, termasuk kualitasnya,” kata Nuh.
Dalam menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi, Nuh juga mempertanyakan implikasi putusan tersebut pada sekolah RSBI yang diselenggarakan swasta. Sebab, pemerintah juga mendorong sekolah-sekolah swasta menjadi RSBI dan memberikan bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sumber:http://edukasi.kompas.com
Posting Komentar